Tata Tertib Praktek Kerja Ke Jepang, Kerjasama IM Japan Dan Kemnaker RI
Gambar Hanya Pemanis |
Berikut adalah tata tertib yang dimaksud
PERATURAN TATA TERTIB
PRAKTEK KERJA DI JEPANG
PROGRAM PRAKTEK KERJA KE
JEPANG
KERJASAMA ANTARA
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
R.I.
DENGAN
INTERNATIONAL MANPOWER
DEVELOPMENT
ORGANIZATION, JAPAN (IM JAPAN)
------------------------
MAKSUD
DAN TUJUAN
PASAL
1
Peraturan Tata Tertib Praktek Kerja (Selanjutnya disebut “Tata Tertib”) ini dibuat dengan tujuan agar program praktek kerja (selanjutnya disebut “praktek ke-1” selama 1 tahun dan “praktek ke-2” selama 2 tahun serta “praktek ke-3” selama 2 tahun) dengan durasi paling lama 5 tahun yang diikuti oleh para peserta praktek kerja dari Republik Indonesia (selanjutnya disebut “peserta praktek kerja”) sesuai dengan perjanjian diantara Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “MOM”) dengan International Manpower Development Organization, Japan (selanjutnya disebut “IM Japan”) yang ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2017, dan sesuai juga dengan Act No. 8 year 2016 on Proper Technical Intern Training And Protection of Technical Intern Trainees (selanjutnya disebut UU Program Praktek Kerja) yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang agar setiap peserta praktek kerja dapat mencapai hasil yang baik. Dalam peraturan tata tertib praktek kerja ini ditetapkan persyaratan kewajiban peserta praktek kerja serta hal-hal lain yang harus dipatuhi oleh setiap peserta praktek kerja.
KEPATUHAN
TERHADAP HUKUM DAN PERATURAN
PASAL
2
Setiap peserta praktek kerja harus mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Jepang, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan penerima di Jepang sebagai tempat praktek kerja (selanjutnya disebut “Perusahaan penerima”).
KEPATUHAN
PADA PERSYARATAN LAINNYA
PASAL
3
Setiap
peserta praktek kerja, dengan mengikuti program praktek kerja sebagaimana
tercantum pada Pasal 1 akan memperoleh ilmu pengetahuan teknik dan
keterampilan. Ilmu pengetahuan teknik dan keterampilan yang diperoleh dari
mengikuti program praktek kerja harus diterapkan untuk negaranya. Selama
peserta mengikuti program praktek kerja di Jepang, peserta praktek kerja wajib
dengan sungguh-sungguh memahami kewajibannya, meningkatkan pengetahuan, serta
mentaati semua peraturan praktek kerja dibawah ini :
1. Peserta praktek kerja dilarang melarikan diri dari perusahaan penerima dengan alasan apapun. Melarikan diri merupakan tindakan yang melawan hukum dan peserta yang melarikan diri dianggap sebagai seorang kriminal.
2. Peserta
praktek kerja dilarang mengendarai kendaraan bermotor yang dapat mengakibatkan
kecelakaan bagi dirinya maupun kepada orang lain.
3. Peserta praktek kerja dilarang melakukan kegiatan untuk mendapatkan upah di luar program praktek kerja selama mengikuti praktek kerja di Jepang.
4. Peserta praktek kerja wajib mematuhi semua peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan penerima dan penanggungjawab praktek kerja. Peserta praktek kerja wajib mentaati semua instruksi yang diberikan oleh instruktur, dan staf IM Japan yang ditugaskan untuk membimbing dan membina peserta selama praktek kerja di Jepang.
5. Sesuai UU Program Praktek Kerja pasal 6, Peserta praktek kerja yang tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh IM Japan serta tidak memiliki kemauan untuk mengikuti pelatihan terpusat pada bulan pertama (selanjutnya disebut “pelatihan terpusat”) setelah tiba di Jepang, dianggap meninggalkan kewajiban sebagai peserta praktek kerja.
6.Peserta praktek kerja wajib mengikuti ujian keterampilan dan ujian terkait lainnya untuk menilai ilmu pengetahuan teknik dan keterampilan yang didapatkan pada masa praktek ke-1 dan praktek ke-2 atau salah satu diantaranya. Apabila peserta praktek kerja tidak lulus ujian sesuai jumlah kesempatan ujian yang diizinkan, maka peserta praktek kerja tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahapan praktek kerja selanjutnya.
7.Peserta praktek kerja dilarang melakukan kegiatan atau hal-hal lainnya yang dapat mengganggu kegiatan praktek kerja di Jepang.
BIAYA-BIAYA YANG HARUS DITANGGUNG OLEH
PESERTA PRAKTEK KERJA
PASAL 4
1. Setiap
peserta praktek kerja harus bersedia menanggung biaya-biaya antara lain sebagai
berikut :
- Biaya
transportasi di dalam wilayah Republik Indonesia mulaui dari peserta praktek
kerja mendaftar untuk mengikuti program praktek kerja di Jepang, sampai dengan
pelaksanaan pelatihan pra pemberangkatan, kecuali biaya transportasi ke bandara
pada saat keberangkatan.
- Biaya
pemeriksaan kesehatan serta biaya penerbitan surat keterangan dokter.
- Biaya
pembuatan serta penerbitan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengikuti program
praktek kerja di Jepang.
- Biaya
pembuatan paspor.
- Biaya
permohonan visa yang diperlukan untuk masuk negara Jepang.
- Biaya
makan selama pelatihan pra-pemberangkatan.
- Biaya
asrama selama pelatihan pra-pemberangkatan.
- Biaya
sarana prasarana selama pelatihan pra-pemberangkatan jika diperlukan.
- Biaya
rekrutmen/seleksi jika diperlukan.
- Biaya
Airport Tax.
- Biaya
pribadi seperti biaya telepon, biaya makan (900 yen/hari), biaya kebersihan
sprei, bantal, handuk, dan lainnya di asrama (1100 yen/bulan) dan biaya
sehari-hari peserta selama mengikuti pelatihan terpusat di Jepang.
- Biaya
akomodasi, biaya air, gas, listrik selama praktek kerja (kecuali pada saat
pelatihan terpusat).
- Biaya pribadi seperti biaya telepon, biaya makan, biaya sehari-hari selama praktek kerja.
2. Peserta praktek kerja tidak menanggung biaya-biaya lainnya selain biaya-biaya pada poin 1, kecuali yang biaya sebagaimana tercantum pada pasal 8.
3.Peserta
praktek kerja wajib menyerahkan rincian biaya yang sebenarnya dibayarkan sesuai
dengan Pasal 4 ayat 1. Peserta tidak diperbolehkan membuat perjanjian untuk
memberikan uang jaminan, biaya denda
ataupun pembayaran dalam bentuk apapun, serta biaya lain yang tidak tercantum
dalam tata tertib.
AKOMODASI DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
PASAL
5
1. Setiap peserta praktek kerja selama mengikuti program pelatihan terpusat berhak untuk menerima uang saku yang ditetapkan oleh IM Japan dan selama mengikuti program praktek kerja berhak untuk menerima tunjangan dari perusahaan penerima sesuai dengan kontrak kerja.
2. Setiap
peserta praktek kerja diwajibkan tinggal di tempat tinggal yang ditentukan oleh
pihak perusahaan penerima. Akan tetapi, bila ada alasan khusus, keinginan yang
kuat dari peserta praktek kerja, maka peserta praktek kerja tersebut dapat
diijinkan mencari tempat tinggal sendiri dan membuat perjanjian kontrak tempat
tinggal sesuai UU Program Praktek Kerja.
ASURANSI
PASAL
6
1. Selama pelatihan terpusat, peserta praktek kerja dilindungi dengan “asuransi koperasi sosial peserta praktek kerja dari luar negeri” yang mencakup biaya-biaya pengobatan apabila peserta menderita sakit dan atau mengalami kecelakaan.
2. Selama jangka waktu praktek kerja dari bulan kedua setelah masuk ke Jepang Peserta Praktek kerja dilindungi dengan asuransi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku di Jepang, sebagai perlindungan apabila peserta menderita sakit dan atau mengalami kecelakaan. Untuk menanggung sisa biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh asuransi publik, peserta praktek kerja diikutsertakan dalam asuransi koperasi sosial peserta praktek kerja dari luar negeri.
3.
Peserta praktek kerja selama
mengikuti program praktek kerja dibebani biaya premi asuransi publik yang harus
dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang.
4.
Asuransi koperasi sosial peserta
praktek kerja dari luar negeri tidak
mencakup biaya perawatan gigi, penyakit bawaan sebelum peserta praktek kerja
datang ke Jepang, luka akibat perkelahian,bunuh diri dan ganti kerugian yang
timbul dari akibat tindakan kriminalitas.
5. Peserta
praktek kerja, bila memerlukan perawatan medis atau perawatan di rumah sakit
akibat penyakit atau luka yang dideritanya, harus segera memberitahukan kondisi
tersebut kepada IM Japan atau perusahaan penerima. Akan tetaou, oleh karena
sesuatu hal, peserta praktek kerja yang bersangkutan tidak mampu memberitahukan
hal tersebut sebelumnya maka peserta praktek kerja yang bersangkutan harus
melaporkan hasil tersebut kepada pihak IM Japan atau perusahaan penerima
sesudahnya.
PEMBERHENTIAN
PESERTA PRAKTEK KERJA DI JEPANG
PASAL
7
Peserta
praktek kerja akan diberhentikan dan status peserta praktek kerja di Jepang
akan dihapuskan , apabila :
1. Melarikan diri dari perusahaan penerima.
2. Tidak mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Jepang, serta peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh perusahaan penerima.
3. Tidak mematuhi Tata Tertib walaupun telah mendapatkan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis berulang-ulang.
4. Membuat pernyataan palsu.
5. Melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik IM Japan atau perusahaan penerima
6. Melakukan pencurian, penganiayaan, kekerasan, terlibat dalam perjudian, perkelahian, dan kelakuan sejenis yang dibuktikan dengan keterangan yang dikeluarkan dari instansi penegak hukum.
7. Dalam mengikuti program praktek kerja, tidak hadir ke tempat pelatihan atau perusahaan tanpa alasan yang jelas.
8. Ditemukan bukti telah membuat perjanjian membayar uang jaminan, biaya denda ataupun pembayaran dalam bentuk apapun, serta biaya lain yang tidak tercantum dalam Tata Tertib atau membuat perjanjian dengan menjaminkan harta benda untuk mendaftar atau mengikuti seleksi program praktek kerja.
9. Melakukan tindakan selain yang disebutkan di Pasal 7 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7, dan ayat 8 yang berlawanan dengan UU Program Praktek Kerja serta peraturan yang berhubungan dengan program praktek kerja.
GANTI
RUGI KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PESERTA PRAKTEK KERJA
PASAL 8
Apabila peserta praktek kerja dengan kesadaran sendiri dan dengan sengaja berbuat di luar ketentuan yang telah disepakati lalu mengakibatkan kerugian bagi perusahaan penerima, IM Japan, atau orang lain, maka peserta praktek kerja diwajibkan untuk membayar ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KONSULTASI
PESERTA PRAKTEK KERJA
PASAL
9
1.
IM Japan akan berunding dengan pihak
perusahaan penerima dan Perwakilan Republik Indonesia yang berada di Jepang
apabila terdapat peserta praktek kerja yang melakukan konsultasi berkenaan
dengan program praktek kerja, tempat tinggal atau hal-hal lainnya untuk segera
mengambil langkah yang diperlukan.
2. IM
Japan akan menjadi tempat konsultasi dari peserta praktek kerja pada saat
pelatihan terpusat serta setelah berada di perusahaan penerima, dan akan
memberikan informasi tentang sistem penerimaan konsultasi, konsultasi dengan
bahasa Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia yang berada di Jepang, ruang
konsultasi dari Orgnization of Technical Intern Training serta lembaga umum
lainnya sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta praktek kerja.
KEWAJIBAN
LAPORAN
PASAL 10
Peserta praktek kerja, bila diminta oleh IM Japan dan atau MOM untuk membuat laporan mengenai kondisi, pencapaian dan hal-hal lain terkait program praktek kerja, maka peserta tersebut harus segera menyampaikan laporan kepada IM Japan dan atau MOM.
SERTIFIKAT
PROGRAM PRAKTEK KERJA
PASAL 11
Bagi peserta praktek kerja yang berhasil menyelesaikan program praktek kerja dengan baik, maka peserta praktek kerja tersebut berhak menerima Sertifikat Program Praktek Kerja yang dikeluarkan oleh IM Japan.
KEPULANGAN
SEMENTARA KE REPUBLIK INDONESIA
PASAL 12
Peserta praktek kerja selama masing mengikuti program praktek kerja ke-1, ke-2 serta praktek kerja ke-3 di Jepang, dapat diizinkan pulang sementara mendapat persetujuan dari perusahaan penerima. Dalam hal ini biaya kepulangan sementara ke Republik Indonesia ditanggung oleh peserta praktek kerja yang bersangkutan.
KEMBALI
KE INDONESIA KARENA TELAH MENYELESAIKAN PROGRAM PRAKTEK KERJA DIJEPANG DAN
KARENA DIBERHENTIKAN DARI KEIKUTSERTAAN DALAM PROGRAM
PRAKTEK
KERJA
PASAL
13
Peserta praktek kerja harus segera kembali ke Negara Republik Indonesia pada waktu telah menyelesaikan program praktek kerja atau setelah kehilangan status sebagai peserta praktek kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 7 atau melakukan tindakan yang merugikan dan tidak mencapai kata sepakat sebagaimana dimaksud pada pasal 8.
PROGRAM
PRAKTEK KE-3
PASAL
14
1. Peserta praktek kerja, setelah menyelesaikan praktek ke-2, harus kembali ke Republik Indonesia selama lebih dari 1 bulan sebelum melanjutkan ke program praktek ke-3.
2.
Program praktek ke-3 dapat
dilaksanakan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan dibawah ini :
(1)
Peserta praktek kerja dan perusahaan
penerima memiliki keinginan yang sama untuk melanjutkan ke program praktek
ke-3.
(2)
IM Japan dan perusahaan penerima mendapat
ijin dan atau pengakuan dari Kementerian terkait di Jepang untuk melaksanakan
program praktek ke-3.
(3)
Lulus ujian keterampilan level 3 atau
setara selama praktek ke-2.
(4) Menunjukkan kemauan mengikuti pelajaran jarak jauh tentang manajerial.
3. Apabila peseerta praktek kerja memilki keinginan untuk melanjutkan ke program praktek ke-3 akan tetapi pihak perusahaan penerima tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan, IM Japan akan berusaha untuk mencari perusahaan penerima pengganti.
PERJANJIAN
PASAL
15
1. Peserta praktek kerja menandatangani Tata Tertib ini dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan dari pihak manapun.
2. Tata Tertib ini dibuat berdasarkan UU praktek kerja. Apabila di kemudian hari ditemukan pemalsuan, maka sesuai Pasal 7, hak peserta dapat dihilangkan.
3.
Sebelum menandatangani Tata Tertib,
peserta praktek kerja wajib memahami isi Tata Tertib beserta lampirannya
dibawah ini :
(1) Surat Keterangan yang Dibayarkan di
Indonesia dalam rangka Persiapan Program Praktek Kerja
(2) Surat Pernyataan Lembar laporan peserta praktek kerja.
MASA
BERLAKU TATA TERTIB
PASAL
16
1.
Tata Tertib mulai berlaku terhitung
sejak tanggal ditandatangani oleh peserta praktek kerja dan berakhir saat
kembali ke Republik Indonesia.
2. Selama peserta praktek kerja berada di Jepang, IM Japan akan bertanggung jawab sesuai ketentuan dalam Tata Tertib. Apabila peserta berada di luar Jepang, IM Japan tidak akan bertanggung jawab atas peserta praktek kerja.
Saya yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa menyetujui seluruh isi yang tercantum di dalam Tata Tertib Program Praktek Kerja ini, memahami bahwa tujuan dari program praktek kerja ini adalah untuk “membentuk manusia” yang dapat mengalih dayakan ilmu pengetahuan teknik dan keterampilan yang diperoleh selama mengikuti program praktek kerja di Jepang untuk pembangunan Negara Republik Indonesia, dan berjanji dengan sungguh-sungguh selama waktu yang ditetapkan, melaksanakan program praktek kerja ini.
○○○○○○○○○
Lampiran Tata Tertib
I. Selama Masa Mengikuti Pelatihan Terpusat
1. Peserta selama masa pelatihan terpusat, menerima uang saku sebesar ¥ 80.000.
2. Peserta praktek kerja selama masa pelatihan terpusat menerima fasilitas tempat tinggal (termasuk listrik, gas dan air) dengan cuma-Cuma. Akan tetapi, seperti yang tercantum di pasal 4 ayat 1 peserta praktek kerja harus menanggung biaya makan, kebersihan sprei, bantal, dan handuk di asrama, telepon dan lain-lain yang bersifat pribadi.
3.Peserta praktek kerja selama masa pelatihan terpusat menerima penggantian biaya transportasi pulang pergi dari tempat tinggal ke tempat pelatihan.
4. Selama masa pelatihan terpusat yang dikelola IM Japan dan selama mengikuti praktek kerja di Jepang jumlah batas maksimum pertanggungan “Asuransi komprehensif koperasi sosial” untuk peserta praktek kerja dari luar negeri adalah sebagai berikut :
(maksimum)
Kematian karena kecelakaan atau cacat seumur hidup :¥ 10.000.000
Kematian karena kematian :¥
10.000.000
Perawatan luka karena kecelakaan :¥
03.000.000
Pengobatan penyakit : ¥
03.000.000
Ganti rugi :¥
30.000.000
Penyelamatan :¥
02.000.000
Asuransi
komprehensif koperasi ini tidak mencakup hal-hal utama yang tersebut dibawah
ini
* Kecelakaan
kerja atay kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat berangkat maupun pulang
dari perusahaan selama masa kontrak kerja
* Perawatan
gigi
* Perustiwa
yang diakibatkan oleh kelalaian yang disengaja maupun serius akibat ulah
peserta sendiri atau keterlibatan peserta
* Pengobatan
penyakit yang diderita oleh peserta sebelum datang ke negara Jepang
* Cidera
karena perkelahian
* Bunuh
diri atau perkelahian akibat tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh peserta
praktek kerja yang bersangkutan
* Sakit /
terluka akibat perang atau kerusuhan
* Gangguan
/ sakit pada leher atau sakit pinggang tanpa penyebab yang jelas
* Kehamilan,
kelahiran atau keguguran
* Kecelakaan
yang disebabkan oleh peserta menderita gangguan kejiwaan
* Kontaminasi
radiasi
* Kecelakaan
selama naik pesawat
* kecelakaan
dikarenakan mengemudi tanpa sim atau tidak dapat mengemudi secara normal karena
mabuk atau memakai narkoba
Perincian lainnya sesuai aturan asuransi koperasi sosial J-WEC
II. Selama Masa Program Praktek Kerja
1.Peserta praktek kerja selama program praktek kerja (selain masa pelatihan terpusat), menrima tunjangan sekurang-kurangnya (yen) 90.000 perbulan berdasarkan kontrak kerja dengan perusahaan penerima dan Undang-undang terkait tenaga kerja yang berlaku di Jepang. Pada tahun ke-2, mendapatkan tunjangan sekurang-kurangnya (yen) 95.000 perbulan. Pada tahun ke-3, mendapatkan tunjangan sekurang-kurangnya (yen) 100.000 perbulan. Pada tahun ke-4, mendapatkan sekurang-kurangnya 105.000 perbulan. Pada tahun ke-5, mendapatkan tunjangan sekurang-kurangnya 110.000 yen perbulan dari perusahaan penerima setelah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban lainnya (pajak pendapatan, asuransi, dan lain-lain), biaya sewa rumah, dan biaya-biaya bersifat pribadi (listrik, air, gas, telepon, dan lain-lain).
a.Peserta
praktek kerja apabila mengikuti praktek kerja di luar waktu pelaksanaan praktek
kerja yang telah ditentukan atau pada waktu hari libur, menerima tunjangan
lembur sesuai dengan hukum dasar perburuhan Jepang dan peraturan-peraturan
perusahaan penerima.
b.Apabila
peserta praktek kerja datang terlambat, pulang cepat, tidak masuk praktek kerja
karena alasan pribadi, maka tunjangannya akan dipotong gaji atau upah sesuai
dengan peraturan-peraturan perusahaan penerima atau Undang-Undang ketenagakerjaan
di Jepang.
c. Apabila
program praktek kerja dihentikan untuk sementara dengan alasan yang disebabkan
oleh pihak perusahaan penerima, maka peserta praktek kerja yang bersangkutan
menerima upah yang jumlahnya lebih dari 60 % (enam puluh persen) upah rata-rata
dari perusahaan penerima sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan di Jepang.
d.Peserta
praktek kerja wajib membayar pajak penduduk sesuai ketentuan yang berlaku.
e.Apabila
terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak dan kewajiban oleh peserta
praktek kerja, maka peserta praktek kerja wajib mekakukan prosedur yang
diperlukan untuk membayar kekurangan atau menerima kelebihan tersebut.
2.Peserta
praktek kerja selama masa praktek kerja menerima biaya transportasi dari tempat
tinggal sampai ke tempat praktek kerja.
3.Peserta
praktek kerja, selama dalam program praktek kerja, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku di Jepang, wajib diikutsertakan dalam
asuransi publik Pemerintah Jepang dan menerima perawatan penakit dan luka yang
diderita selama masa praktek kerja. Selama masa pelatihan terpusat dan masa
praktek kerja, untuk pertanggungan biaya tanggungan pribadi dari asuransi
publik, peserta praktek kerja juga diikutsertakan dalam asuransi komprehensif
koperasi sosial.
4.Setiap
peserta praktek kerja yang telah berhasil menyelesaikan praktek kerja dan
kembali ke negara Republik Indonesia, akan diberikan tunjangan usaha mandiri
yang dapat digunakan sebagai modal untuk kembali ke pekerjaan semula, mencari
pekerjaan, atau membuka usaha mandiri, dengan besaran tunjangan seperti dibawah
ini :
a.Peserta
yang menyelesaikan program praktek 3 tahun dan kembali ke Republik Indonesia
600.000 yen/orang.
b.Peserta yang menyelesaikan program praktek 5 tahun, lulus pendidikan jarak jauh dan
kembali ke Republik Indonesia 1.000.000 yen/orang.
c.Peserta
yang menyelesaikan program praktek 5 tahun, tetapi tidak lulus pendidikan jarak
jauh dan kembali ke Republik Indonesia 800.000 yen/orang.
d.Peserta
yang menyelesaikan program praktek 1 tahun dan kembali ke Republik Indonesia
200.000 yen/orang.
5.Bagi
peserta praktek kerja yang telah menyelesaikan praktek ke-2 dan tidak
melanjutkan ke praktek ke-3, tunjangan usaha mandiri akan diberikan setelah
peserta praktek kerja kembali ke Republik Indonesia.
6.Bagi
peserta praktek kerja melanjutkan ke praktek ke-3, tunjangan usaha mandiri akan
diberikan setelah peserta praktek kerja menyelesaikan praktek ke-3 dan kembali
ke Republik Indonesia.
7. Apabila peserta yang sudah menerima tunjangan
usaha mandiri sebagaimana dimaksud pada nomor 4-a dan melanjutkan ke praktek
ke-3, akan menerima tunjangan usaha mandiri sebesar 400.000 yen. Akan tetapi
apabila peserta tidak lulus pendidikan jarak jauh dan kembali ke Republik
Indonesia hanya menerima 200.000 yen/orang.
Gabung dalam percakapan
Semoga Kebaikan Menyertai Anda
[Beri Saya Ide Untuk Artikel Selanjutnya]