Ada yang baru nih... !Klik Disini

Gabung Grup WHATSAPP Bahasa JepangGabung

Tata Tertib Praktek Kerja Ke Jepang, Kerjasama IM Japan Dan Kemnaker RI

tata tertib praktek kerja im japan
「Assalamualaikum」- Halo jo, seorang peserta praktek kerja ke Jepang dibatasi dengan tata tertib yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan proses praktek kerja selama masih di tanah air hingga berada di jepang, dan juga setelah pulang ke tanah air setelah menyelesaikan program praktek kerja dengan baik.

Tata tertib
Gambar Hanya Pemanis

Filenya bisa download disini

Berikut adalah tata tertib yang dimaksud

PERATURAN TATA TERTIB

PRAKTEK KERJA DI JEPANG

PROGRAM PRAKTEK KERJA KE JEPANG

KERJASAMA ANTARA

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I.

DENGAN

INTERNATIONAL MANPOWER DEVELOPMENT

ORGANIZATION, JAPAN (IM JAPAN)

------------------------

MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 1

Peraturan Tata Tertib Praktek Kerja (Selanjutnya disebut “Tata Tertib”) ini dibuat dengan tujuan agar program praktek kerja (selanjutnya disebut “praktek ke-1” selama 1 tahun dan “praktek ke-2” selama 2 tahun serta “praktek ke-3” selama 2 tahun) dengan durasi paling lama 5 tahun yang diikuti oleh para peserta praktek kerja dari Republik Indonesia (selanjutnya disebut “peserta praktek kerja”) sesuai dengan perjanjian diantara Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “MOM”) dengan International Manpower Development Organization, Japan (selanjutnya disebut “IM Japan”) yang ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2017, dan sesuai juga dengan Act No. 8 year 2016 on Proper Technical Intern Training And Protection of Technical Intern Trainees (selanjutnya disebut UU Program Praktek Kerja) yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang agar setiap peserta praktek kerja dapat mencapai hasil yang baik. Dalam peraturan tata tertib praktek kerja ini ditetapkan persyaratan kewajiban peserta praktek kerja serta hal-hal lain yang harus dipatuhi oleh setiap peserta praktek kerja.

KEPATUHAN TERHADAP HUKUM DAN PERATURAN

PASAL 2

Setiap peserta praktek kerja harus mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Jepang, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan penerima di Jepang sebagai tempat praktek kerja (selanjutnya disebut “Perusahaan penerima”).

KEPATUHAN PADA PERSYARATAN LAINNYA

PASAL 3

Setiap peserta praktek kerja, dengan mengikuti program praktek kerja sebagaimana tercantum pada Pasal 1 akan memperoleh ilmu pengetahuan teknik dan keterampilan. Ilmu pengetahuan teknik dan keterampilan yang diperoleh dari mengikuti program praktek kerja harus diterapkan untuk negaranya. Selama peserta mengikuti program praktek kerja di Jepang, peserta praktek kerja wajib dengan sungguh-sungguh memahami kewajibannya, meningkatkan pengetahuan, serta mentaati semua peraturan praktek kerja dibawah ini :

1. Peserta praktek kerja dilarang melarikan diri dari perusahaan penerima dengan alasan apapun. Melarikan diri merupakan tindakan yang melawan hukum dan peserta yang melarikan diri dianggap sebagai seorang kriminal.

2. Peserta praktek kerja dilarang mengendarai kendaraan bermotor yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya maupun kepada orang lain.

3.  Peserta praktek kerja dilarang melakukan kegiatan untuk mendapatkan upah di luar program praktek kerja selama mengikuti praktek kerja di Jepang.

4. Peserta praktek kerja wajib mematuhi semua peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan penerima dan penanggungjawab praktek kerja. Peserta praktek kerja wajib mentaati semua instruksi yang diberikan oleh instruktur, dan staf IM Japan yang ditugaskan untuk membimbing dan membina peserta selama praktek kerja di Jepang.

5. Sesuai UU Program Praktek Kerja pasal 6, Peserta praktek kerja yang tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh IM Japan serta tidak memiliki kemauan untuk mengikuti pelatihan terpusat pada bulan pertama (selanjutnya disebut “pelatihan terpusat”) setelah tiba di Jepang, dianggap meninggalkan kewajiban sebagai peserta praktek kerja.

6.Peserta praktek kerja wajib mengikuti ujian keterampilan dan ujian terkait lainnya untuk menilai ilmu pengetahuan teknik dan keterampilan yang didapatkan pada masa praktek ke-1 dan praktek ke-2 atau salah satu diantaranya. Apabila peserta praktek kerja tidak lulus ujian sesuai jumlah kesempatan ujian yang diizinkan, maka peserta praktek kerja tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahapan praktek kerja selanjutnya.

7.Peserta praktek kerja dilarang melakukan kegiatan atau hal-hal lainnya yang dapat mengganggu kegiatan praktek kerja di Jepang.

BIAYA-BIAYA YANG HARUS DITANGGUNG OLEH PESERTA PRAKTEK KERJA

PASAL 4

1.  Setiap peserta praktek kerja harus bersedia menanggung biaya-biaya antara lain sebagai berikut :

  • Biaya transportasi di dalam wilayah Republik Indonesia mulaui dari peserta praktek kerja mendaftar untuk mengikuti program praktek kerja di Jepang, sampai dengan pelaksanaan pelatihan pra pemberangkatan, kecuali biaya transportasi ke bandara pada saat keberangkatan.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan serta biaya penerbitan surat keterangan dokter.
  • Biaya pembuatan serta penerbitan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengikuti program praktek kerja di Jepang.
  • Biaya pembuatan paspor.
  • Biaya permohonan visa yang diperlukan untuk masuk negara Jepang.
  • Biaya makan selama pelatihan pra-pemberangkatan.
  • Biaya asrama selama pelatihan pra-pemberangkatan.
  • Biaya sarana prasarana selama pelatihan pra-pemberangkatan jika diperlukan.
  • Biaya rekrutmen/seleksi jika diperlukan.
  • Biaya Airport Tax.
  • Biaya pribadi seperti biaya telepon, biaya makan (900 yen/hari), biaya kebersihan sprei, bantal, handuk, dan lainnya di asrama (1100 yen/bulan) dan biaya sehari-hari peserta selama mengikuti pelatihan terpusat di Jepang.
  • Biaya akomodasi, biaya air, gas, listrik selama praktek kerja (kecuali pada saat pelatihan terpusat).
  • Biaya pribadi seperti biaya telepon, biaya makan, biaya sehari-hari selama praktek kerja.

2. Peserta praktek kerja tidak menanggung biaya-biaya lainnya selain biaya-biaya pada poin 1, kecuali yang biaya sebagaimana tercantum pada pasal 8.

3.Peserta praktek kerja wajib menyerahkan rincian biaya yang sebenarnya dibayarkan sesuai dengan Pasal 4 ayat 1. Peserta tidak diperbolehkan membuat perjanjian untuk memberikan uang  jaminan, biaya denda ataupun pembayaran dalam bentuk apapun, serta biaya lain yang tidak tercantum dalam tata tertib.

AKOMODASI DAN PERLENGKAPAN LAINNYA

PASAL 5

1. Setiap peserta praktek kerja selama mengikuti program pelatihan terpusat berhak untuk menerima uang saku yang ditetapkan oleh IM Japan dan selama mengikuti program praktek kerja berhak untuk menerima tunjangan dari perusahaan penerima sesuai dengan kontrak kerja.

2.  Setiap peserta praktek kerja diwajibkan tinggal di tempat tinggal yang ditentukan oleh pihak perusahaan penerima. Akan tetapi, bila ada alasan khusus, keinginan yang kuat dari peserta praktek kerja, maka peserta praktek kerja tersebut dapat diijinkan mencari tempat tinggal sendiri dan membuat perjanjian kontrak tempat tinggal sesuai UU Program Praktek Kerja.

ASURANSI

PASAL 6

1.  Selama pelatihan terpusat, peserta praktek kerja dilindungi dengan “asuransi koperasi sosial peserta praktek kerja dari luar negeri” yang mencakup biaya-biaya pengobatan apabila peserta menderita sakit dan atau mengalami kecelakaan.

2. Selama jangka waktu praktek kerja dari bulan kedua setelah masuk ke Jepang Peserta Praktek kerja dilindungi dengan asuransi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku di Jepang, sebagai perlindungan apabila peserta menderita sakit dan atau mengalami kecelakaan. Untuk menanggung sisa biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh asuransi publik, peserta praktek kerja diikutsertakan dalam asuransi koperasi sosial peserta praktek kerja dari luar negeri.

3.  Peserta praktek kerja selama mengikuti program praktek kerja dibebani biaya premi asuransi publik yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang.

4.  Asuransi koperasi sosial peserta praktek kerja  dari luar negeri tidak mencakup biaya perawatan gigi, penyakit bawaan sebelum peserta praktek kerja datang ke Jepang, luka akibat perkelahian,bunuh diri dan ganti kerugian yang timbul dari akibat tindakan kriminalitas.

5.  Peserta praktek kerja, bila memerlukan perawatan medis atau perawatan di rumah sakit akibat penyakit atau luka yang dideritanya, harus segera memberitahukan kondisi tersebut kepada IM Japan atau perusahaan penerima. Akan tetaou, oleh karena sesuatu hal, peserta praktek kerja yang bersangkutan tidak mampu memberitahukan hal tersebut sebelumnya maka peserta praktek kerja yang bersangkutan harus melaporkan hasil tersebut kepada pihak IM Japan atau perusahaan penerima sesudahnya.

PEMBERHENTIAN PESERTA PRAKTEK KERJA DI JEPANG

PASAL 7

Peserta praktek kerja akan diberhentikan dan status peserta praktek kerja di Jepang akan dihapuskan , apabila :

1.  Melarikan diri dari perusahaan penerima.

2. Tidak mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Jepang, serta peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh perusahaan penerima.

3. Tidak mematuhi Tata Tertib walaupun telah mendapatkan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis berulang-ulang.

4.  Membuat pernyataan palsu.

5. Melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik IM Japan atau perusahaan penerima 

6.  Melakukan pencurian, penganiayaan, kekerasan, terlibat dalam perjudian, perkelahian, dan kelakuan sejenis yang dibuktikan dengan keterangan yang dikeluarkan dari instansi penegak hukum.

7.  Dalam mengikuti program praktek kerja, tidak hadir ke tempat pelatihan atau perusahaan tanpa alasan yang jelas.

8.  Ditemukan bukti telah membuat perjanjian membayar uang jaminan, biaya denda ataupun pembayaran dalam bentuk apapun, serta biaya lain yang tidak tercantum dalam Tata Tertib atau membuat perjanjian dengan menjaminkan harta benda untuk mendaftar atau mengikuti seleksi program praktek kerja.

9.  Melakukan tindakan selain yang disebutkan di Pasal 7 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7, dan ayat 8 yang berlawanan dengan UU Program Praktek Kerja serta peraturan yang berhubungan dengan program praktek kerja.

GANTI RUGI KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PESERTA PRAKTEK KERJA

PASAL 8

Apabila peserta praktek kerja dengan kesadaran sendiri dan dengan sengaja berbuat di luar ketentuan yang telah disepakati lalu mengakibatkan kerugian bagi perusahaan penerima, IM Japan, atau orang lain, maka peserta praktek kerja diwajibkan untuk membayar ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KONSULTASI PESERTA PRAKTEK KERJA

PASAL 9

1.  IM Japan akan berunding dengan pihak perusahaan penerima dan Perwakilan Republik Indonesia yang berada di Jepang apabila terdapat peserta praktek kerja yang melakukan konsultasi berkenaan dengan program praktek kerja, tempat tinggal atau hal-hal lainnya untuk segera mengambil langkah yang diperlukan.

2.  IM Japan akan menjadi tempat konsultasi dari peserta praktek kerja pada saat pelatihan terpusat serta setelah berada di perusahaan penerima, dan akan memberikan informasi tentang sistem penerimaan konsultasi, konsultasi dengan bahasa Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia yang berada di Jepang, ruang konsultasi dari Orgnization of Technical Intern Training serta lembaga umum lainnya sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta praktek kerja.

KEWAJIBAN LAPORAN

PASAL 10

Peserta praktek kerja, bila diminta oleh IM Japan dan atau MOM untuk membuat laporan mengenai kondisi, pencapaian dan hal-hal lain terkait program praktek kerja, maka peserta tersebut harus segera menyampaikan laporan kepada IM Japan dan atau MOM.

SERTIFIKAT PROGRAM PRAKTEK KERJA

PASAL 11

Bagi peserta praktek kerja yang berhasil menyelesaikan program praktek kerja dengan baik, maka peserta praktek kerja tersebut berhak menerima Sertifikat Program Praktek Kerja yang dikeluarkan oleh IM Japan.

KEPULANGAN SEMENTARA KE REPUBLIK INDONESIA

PASAL 12

Peserta praktek kerja selama masing mengikuti program praktek kerja ke-1, ke-2 serta praktek kerja ke-3 di Jepang, dapat diizinkan pulang sementara mendapat persetujuan dari perusahaan penerima. Dalam hal ini biaya kepulangan sementara ke Republik Indonesia ditanggung oleh peserta praktek kerja yang bersangkutan.

KEMBALI KE INDONESIA KARENA TELAH MENYELESAIKAN PROGRAM PRAKTEK KERJA DIJEPANG DAN KARENA DIBERHENTIKAN DARI KEIKUTSERTAAN DALAM PROGRAM

PRAKTEK KERJA

PASAL 13

Peserta praktek kerja harus segera kembali ke Negara Republik Indonesia pada waktu telah menyelesaikan program praktek kerja atau setelah kehilangan status sebagai peserta praktek kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 7 atau melakukan tindakan yang merugikan dan tidak mencapai kata sepakat sebagaimana dimaksud pada pasal 8.

PROGRAM PRAKTEK KE-3

PASAL 14

1.  Peserta praktek kerja, setelah menyelesaikan praktek ke-2, harus kembali ke Republik Indonesia selama lebih dari 1 bulan sebelum melanjutkan ke program praktek ke-3.

2.  Program praktek ke-3 dapat dilaksanakan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan dibawah ini :

(1)  Peserta praktek kerja dan perusahaan penerima memiliki keinginan yang sama untuk melanjutkan ke program praktek ke-3.

(2)  IM Japan dan perusahaan penerima mendapat ijin dan atau pengakuan dari Kementerian terkait di Jepang untuk melaksanakan program praktek ke-3.

(3)  Lulus ujian keterampilan level 3 atau setara selama praktek ke-2.

(4)  Menunjukkan kemauan mengikuti pelajaran jarak jauh tentang manajerial.

3.  Apabila peseerta praktek kerja memilki keinginan untuk melanjutkan ke program praktek ke-3 akan tetapi pihak perusahaan penerima tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan, IM Japan akan berusaha untuk mencari perusahaan penerima pengganti.

PERJANJIAN

PASAL 15

1.  Peserta praktek kerja menandatangani Tata Tertib ini dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan dari pihak manapun.

2.  Tata Tertib ini dibuat berdasarkan UU praktek kerja. Apabila di kemudian hari ditemukan pemalsuan, maka sesuai Pasal 7, hak peserta dapat dihilangkan.

3.  Sebelum menandatangani Tata Tertib, peserta praktek kerja wajib memahami isi Tata Tertib beserta lampirannya dibawah ini :

(1) Surat Keterangan yang Dibayarkan di Indonesia dalam rangka Persiapan Program Praktek Kerja

(2)  Surat Pernyataan Lembar laporan peserta praktek kerja.

MASA BERLAKU TATA TERTIB

PASAL 16

1.  Tata Tertib mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh peserta praktek kerja dan berakhir saat kembali ke Republik Indonesia.

2.  Selama peserta praktek kerja berada di Jepang, IM Japan akan bertanggung jawab sesuai ketentuan dalam Tata Tertib. Apabila peserta berada di luar Jepang, IM Japan tidak akan bertanggung jawab atas peserta praktek kerja.

Saya yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa menyetujui seluruh isi yang tercantum di dalam Tata Tertib Program Praktek Kerja ini, memahami bahwa tujuan dari program praktek kerja ini adalah untuk “membentuk manusia” yang dapat mengalih dayakan ilmu pengetahuan teknik dan keterampilan yang diperoleh selama mengikuti program praktek kerja di Jepang untuk pembangunan Negara Republik Indonesia, dan berjanji dengan sungguh-sungguh selama waktu yang ditetapkan, melaksanakan program praktek kerja ini.

○○○○○○○○○

Lampiran Tata Tertib

I.     Selama Masa Mengikuti Pelatihan Terpusat

1. Peserta selama masa pelatihan terpusat, menerima uang saku sebesar ¥ 80.000.

2. Peserta praktek kerja selama masa pelatihan terpusat menerima fasilitas tempat tinggal (termasuk listrik, gas dan air) dengan cuma-Cuma. Akan tetapi, seperti yang tercantum di pasal 4 ayat 1 peserta praktek kerja harus menanggung biaya makan, kebersihan sprei, bantal, dan handuk di asrama, telepon dan lain-lain yang bersifat pribadi.

3.Peserta praktek kerja selama masa pelatihan terpusat menerima penggantian biaya transportasi pulang pergi dari tempat tinggal ke tempat pelatihan.

4. Selama masa pelatihan terpusat yang dikelola IM Japan dan selama mengikuti praktek kerja di Jepang jumlah batas maksimum pertanggungan “Asuransi komprehensif koperasi sosial” untuk peserta praktek kerja dari luar negeri adalah sebagai berikut :

(maksimum)

Kematian karena kecelakaan atau cacat seumur hidup :¥ 10.000.000

Kematian karena kematian :¥ 10.000.000

Perawatan luka karena kecelakaan :¥ 03.000.000

Pengobatan penyakit : ¥ 03.000.000

Ganti rugi :¥ 30.000.000

Penyelamatan :¥ 02.000.000

Asuransi komprehensif koperasi ini tidak mencakup hal-hal utama yang tersebut dibawah ini

* Kecelakaan kerja atay kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat berangkat maupun pulang dari perusahaan selama masa kontrak kerja

*  Perawatan gigi

* Perustiwa yang diakibatkan oleh kelalaian yang disengaja maupun serius akibat ulah peserta sendiri atau keterlibatan peserta

*  Pengobatan penyakit yang diderita oleh peserta sebelum datang ke negara Jepang

*  Cidera karena perkelahian

*  Bunuh diri atau perkelahian akibat tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh peserta praktek kerja yang bersangkutan

*  Sakit / terluka akibat perang atau kerusuhan

*  Gangguan / sakit pada leher atau sakit pinggang tanpa penyebab yang jelas

*  Kehamilan, kelahiran atau keguguran

* Kecelakaan yang disebabkan oleh peserta menderita gangguan kejiwaan

* Kontaminasi radiasi

*  Kecelakaan selama naik pesawat

*  kecelakaan dikarenakan mengemudi tanpa sim atau tidak dapat mengemudi secara normal karena mabuk atau memakai narkoba

Perincian lainnya sesuai aturan asuransi koperasi sosial J-WEC

II.      Selama Masa Program Praktek Kerja

1.Peserta praktek kerja selama program praktek kerja (selain masa pelatihan terpusat), menrima tunjangan sekurang-kurangnya (yen) 90.000 perbulan berdasarkan kontrak kerja dengan perusahaan penerima dan Undang-undang terkait tenaga kerja yang berlaku di Jepang. Pada tahun ke-2, mendapatkan tunjangan sekurang-kurangnya (yen) 95.000 perbulan. Pada tahun ke-3, mendapatkan tunjangan sekurang-kurangnya (yen) 100.000 perbulan. Pada tahun ke-4, mendapatkan sekurang-kurangnya 105.000 perbulan. Pada tahun ke-5, mendapatkan tunjangan sekurang-kurangnya 110.000 yen perbulan dari perusahaan penerima setelah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban lainnya (pajak pendapatan, asuransi, dan lain-lain), biaya sewa rumah, dan biaya-biaya bersifat pribadi (listrik, air, gas, telepon, dan lain-lain).

a.Peserta praktek kerja apabila mengikuti praktek kerja di luar waktu pelaksanaan praktek kerja yang telah ditentukan atau pada waktu hari libur, menerima tunjangan lembur sesuai dengan hukum dasar perburuhan Jepang dan peraturan-peraturan perusahaan penerima.

b.Apabila peserta praktek kerja datang terlambat, pulang cepat, tidak masuk praktek kerja karena alasan pribadi, maka tunjangannya akan dipotong gaji atau upah sesuai dengan peraturan-peraturan perusahaan penerima atau Undang-Undang ketenagakerjaan di Jepang.

c. Apabila program praktek kerja dihentikan untuk sementara dengan alasan yang disebabkan oleh pihak perusahaan penerima, maka peserta praktek kerja yang bersangkutan menerima upah yang jumlahnya lebih dari 60 % (enam puluh persen) upah rata-rata dari perusahaan penerima sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan di Jepang.

d.Peserta praktek kerja wajib membayar pajak penduduk sesuai ketentuan yang berlaku.

e.Apabila terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak dan kewajiban oleh peserta praktek kerja, maka peserta praktek kerja wajib mekakukan prosedur yang diperlukan untuk membayar kekurangan atau menerima kelebihan tersebut.

2.Peserta praktek kerja selama masa praktek kerja menerima biaya transportasi dari tempat tinggal sampai ke tempat praktek kerja.

3.Peserta praktek kerja, selama dalam program praktek kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Jepang, wajib diikutsertakan dalam asuransi publik Pemerintah Jepang dan menerima perawatan penakit dan luka yang diderita selama masa praktek kerja. Selama masa pelatihan terpusat dan masa praktek kerja, untuk pertanggungan biaya tanggungan pribadi dari asuransi publik, peserta praktek kerja juga diikutsertakan dalam asuransi komprehensif koperasi sosial.

4.Setiap peserta praktek kerja yang telah berhasil menyelesaikan praktek kerja dan kembali ke negara Republik Indonesia, akan diberikan tunjangan usaha mandiri yang dapat digunakan sebagai modal untuk kembali ke pekerjaan semula, mencari pekerjaan, atau membuka usaha mandiri, dengan besaran tunjangan seperti dibawah ini :

a.Peserta yang menyelesaikan program praktek 3 tahun dan kembali ke Republik Indonesia 600.000 yen/orang.

b.Peserta yang menyelesaikan program praktek 5 tahun, lulus pendidikan jarak jauh dan kembali ke Republik Indonesia 1.000.000 yen/orang.

c.Peserta yang menyelesaikan program praktek 5 tahun, tetapi tidak lulus pendidikan jarak jauh dan kembali ke Republik Indonesia 800.000 yen/orang.

d.Peserta yang menyelesaikan program praktek 1 tahun dan kembali ke Republik Indonesia 200.000 yen/orang.

5.Bagi peserta praktek kerja yang telah menyelesaikan praktek ke-2 dan tidak melanjutkan ke praktek ke-3, tunjangan usaha mandiri akan diberikan setelah peserta praktek kerja kembali ke Republik Indonesia.

6.Bagi peserta praktek kerja melanjutkan ke praktek ke-3, tunjangan usaha mandiri akan diberikan setelah peserta praktek kerja menyelesaikan praktek ke-3 dan kembali ke Republik Indonesia.

7. Apabila peserta yang sudah menerima tunjangan usaha mandiri sebagaimana dimaksud pada nomor 4-a dan melanjutkan ke praktek ke-3, akan menerima tunjangan usaha mandiri sebesar 400.000 yen. Akan tetapi apabila peserta tidak lulus pendidikan jarak jauh dan kembali ke Republik Indonesia hanya menerima 200.000 yen/orang.

 

 

 

Baca ini :
[Saya penulis pemula dari Sulawesi-Indonesia yang bermimpi dapat menebar manfaat lewat tulisan]- [Tetap sehat dan jangan gila]•• [Berbagilah untuk hidup, hiduplah untuk berbagi]••