Ada yang baru nih... !Klik Disini

Gabung Grup WHATSAPP Bahasa JepangGabung

Apa Saja Upaya Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Tersandung Kasus?

Upaya hukum biasa (banding, kasasi, verzet), Upaya hukum luar biasa (PK dan Perlawanan Pihak Ketiga), cara mengajukan upaya hukum yang benar
Palu Hakim Di ruang persidangan
Ruang Sidang
「Assalamualaikum」- Halo jo, Mungkin kalimat ini sering dimuat dalam kalimat awal latar belakang skripsi mahasiswa hukum yang di kutip dari Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yakni "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" yang memiliki makna bahwa segala hal yang berlaku di negara Indonesia diatur dalam suatu aturan perundang-undangan.

Hukum itu diwajibkan untuk diketahui oleh semua orang, asas hukum menyebutkan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum (Presumtio Iures De Iure), kemudian dalam adagium hukum dikenal Ignorantia jurist non excusat yang bermakna "Ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan".

Nah dalam kaitan hukum Indonesia pasti kamu pernah mendengar upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang jika tersandung kasus hukum baik kejahatan maupun pelanggaran. Pada tulisan ini saya selaku penulis JokkaJo.Com akan menjabarkan apa saja upaya hukum dan bagaimana melakukannya.

Perlu diketahui terlebih dahulu apa itu Upaya Hukum, Upaya Hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim

Upaya hukum dikenal ada 2 (dua) jenis yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum tersebut dapat kamu tempuh loh jo jika berhadapan dengan hukum dan ingin menggunakan hak untuk melawan putusan hakim. Lalu apa perbedaan diantara kedua upaya hukum tersebut?

Perbedaan yang ada antara keduanya adalah bahwa pada azasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya), sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi. Dalam arti dapat menunda beberapa waktu eksekusi terhadap putusan hakim yang belum berkekuatan hukum tetap karena masih dilakukan upaya hukum. Tapi bukan berarti bisa lolos dan bebas dari putusan tersebut.

Baca Juga : Tips Membuat Makalah Super Cepat

UPAYA HUKUM BIASA

Upaya hukum biasa terdiri dari dari 3 upaya yakni Banding, Kasasi dan Verzet. Nah pasti sudah pernah dengar istilah tersebut, namun apa maksudnya dan detilnya? Ini penjelasannya

1. BANDING

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.

Singkatnya Banding adalah sebuah upaya yang melawan putusan peradilan, yang diminta untuk diperiksa kembali di lembaga peradilan yang lebih tinggi sesuai hirarki peradilan.

Sesuai azasnya dengan diajukannya banding maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uit voerbaar bij voeraad atau putusan serta merta yang mengenyampingkan pelaksanaan upaya hukum dengan melaksanakan putusan terlebih dahulu.

Legalitas Banding

Banding diatur dalam pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (Undang-undang Darurat No. 1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi.

Tenggang Waktu Pengajuan Banding

Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.

Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Jadi jika hendak mengajukan banding terhadap suatu putusan pengadilan harus selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan dimuka sidang.

Pendapat tersebut diatas dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 391 k/Sip/1969, tanggal 25 Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan. Akan tetapi bila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima (Putusan MARI No. 46 k/Sip/1969, tanggal 5 Juni 1971).

Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Banding

  1. Dinyatakan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahuku membayar lunas biaya permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh yang berkepentingan maupun kuasanya.
  3. Panitera Pengadilan Negeri akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.
  4. Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima.
  5. Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
  6. Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975).
  7. Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.

2. KASASI

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. 

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.

Kasasi adalah kelanjutan dari upaya hukum banding, yang pada awalnya meminta untuk diperiksa di pengadilan tinggi, namun masih diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasasi berasal dari perkataan "casser" yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.

Dengan sendirinya putusan pengadilan dibawahnya gugur karena diterimanya pengajuan upaya hukum oleh Mahkamah Agung.

Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tingkat ketiga.

Alasan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi

Alasan mengajukan kasasi menurut pasal 30 UU No. 14/1985 antara lain :
  • Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
Tidak berwenang yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.
  • Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti
  • Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah

Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi

Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985), bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima.

Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Kasasi

  1. Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.
  2. Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985)
  3. Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No. 14/1985)
  4. Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985)
  5. Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari (pasal 47 ayat (2) UU No. 14/1985).
  6. Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasai (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985)
  7. Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1) UU No. 14/1985)

3. VERZET

Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Tenggang Waktu Pengajuan Verzet

  1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
  2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
  3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26)

Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Verzet

Berdasarkan pasal 129 ayat (1) HIR prosedur pengajuan Verzet adalah
  1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri maka :
  2. Perlawanan boleh diterima sehingga pada hari kedelapan setelah teguran (aanmaning) yang tersebut dalam pasal 196 HIR atau;
  3. Dalam delapan (8) hari setelah permulaan eksekusi (pasal 197 HIR).
Dalam prosedur verzet kedudukan para pihak tidak berubah yang mengajukan perlawanan tetap menjadi tergugat sedang yang dilawan tetap menjadi Penggugat yang harus memulai dengan pembuktian.

Verzet dapat diajukan oleh seorang Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, akan tetapi upaya verzet hanya bisa diajukan satu kali bila terhadap upaya verzet ini tergugat tetap dijatuhi putusan verstek maka tergugat harus menempuh upaya hukum banding.

Perlawanan Terhadap Verstek, Bukan Perkara Baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

  • Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan SemulaDalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :

  1. Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
  2. Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

  • Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil GugatanBerdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410).

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

Upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi.

1. PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET)

Yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan itu dengan cara biasa. Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang yang merugikan pihak ketiga.

2. PENINJAUAN KEMBALI (REQUEST CIVIL)

Yaitu pemeriksaan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Alasan Pengajuan PK

Alasan diajukannya PK tertuang dalam Pasal 67 UU No 14 tahun 1985, yaitu :

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipi muslihat yang diketahui setelah perkaranya diputus.
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menetukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan (novum).
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
  4. Apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
  5. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Oke jo itulah upaya hukum yang dapat kamu laksanakan jika berhadapan dengan hukum dan mendapat putusan pengadilan namun tidak puas dengan hasil putusannya, sehingga bisa mengajukan upaya yang telah diuraikan diatas.

Semoga bermanfaat

(Jangan Selalu Mencari Masalah, Tapi Jika Telah Bermasalah Maka Bersiaplah Bertanggung Jawab)

°°°°°

Baca artikel terbaik lainnya di JokkaJo.Com

Untuk mengikuti situs ini silahkan mengisi formulir di bawah artikel ini, masukan e-mail aktif , buka inbox email dan verifikasi. Setiap saya mem publikasikan tulisan terbaru maka secara otomatis akan terkirim notifikasi via email.


Baca ini :
[Saya penulis pemula dari Sulawesi-Indonesia yang bermimpi dapat menebar manfaat lewat tulisan]- [Tetap sehat dan jangan gila]•• [Berbagilah untuk hidup, hiduplah untuk berbagi]••