Ada yang baru nih... !Klik Disini

Gabung Grup WHATSAPP Bahasa JepangGabung

Cara Bebas Dari Pinjol Tanpa Bayar, Menteri Mahfud MD Serukan Jangan Bayar. Perspektif Islam dan UU HAM Bagaimana?

Cara Bebas Pinjol Tanpa Bayar Versi Mahmud MD, Hutang Menurut Hukum Islam, Pinjol Menurut UU Hak Asasi Manusia
Iustrasi mengumpulkan uang

「Assalamualaikum」- Halo jo, akhir-akhir ini lagi heboh tentang kantor Pinjaman Online (Pinjol) yang sempat di grebek polisi karena legalitasnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada dasarnya Pinjol dilakasanakan untuk memberikan kemudahan kepada nasabahnya, hanya dengan dokumen yang mudah dan proses yang cepat dapat langsung mendapatkan pinjaman.

Namun dampak negatifnya pun banyak, mulai dari data nasabah yang sangat rentan bocor, Kemudian pembuktian atas setoran yang seringkali bermasalah, dan sebuah trauma muncul dari mantan nasabah karena tak mampu membayar mendapat perlakuan yang kurang baik.

Dalam penggrebekkan kantor Pinjol di Daerah Jakarta Utara, melansir dari kompas.com bahwa terdapat fakta-fakta dari perusahaan pemberi pinjol tersebut. Perusahaan tersebut menjalanlan 4 aplikasi sekaligus, mengancam nasabahnya dengan gambar porno, kantor terlihat sepi karena WFH, perusahaan mengelabui dengan perusahaan ekspedisi.

Karena banyaknya pinjol yang ilegal bertebaran dimana mana, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menyerukan untuk tidak membayar cicilan atau hutang kepada pinjol ilegal. Jika terjadi pemaksaan untuk membayar maka masyarakat dapat melapor kepada polisi dan akan mendapat perlindungan.

Untuk itu bagi debitur pinjol seharusnya lebih cermat dalam melakukan peminjaman kepada sebuah lembaga atau perusahaan tertentu, lakukan pengecekan legalitas pinjol sebelum menerima tawaran untuk pinjaman.

Silahkan Cek Penyedia Pinjol kamu apakah legal atau ilegal di OJK, jika ilegal maka seruan Menkopolhukam Mahfud MD dapat di jajal.

Tapi dalam perspektif agama Islam tentu berhutang menjadi perhatian tersendiri. Berani berhutang berarti berani untuk membayar atau mengembalikan kepada si pemberi pinjaman.

Hutang dapat menghilangkan kebaikan ketika di hisab kelak, sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadits lain jiwa seorang penghutang masih menggantung selama hutang tersebut belum dilunasi, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa Nabi SAW bersabda,

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)

Bagi yang berhutang namun tidak berniat untuk mengembalikkan pun Nabi SAW menyebutkan orang tersebut dihidupkan di Akhirat dengan status pencuri

"Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

Seseorang yang mati syahid semua dosa-dosanya terampuni kecuali jika dia masih memiliki tanggungan hutang, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Sedikit kontradiktif dengan pernyataan Mahfud MD yang membenarkan untuk tidak membayar hutang kepada Pemberi Pinjaman Online Ilegal. Bagi sebagian orang hal ini adalah suatu pembelaan negara terhadap mereka, namun bagaimana dengan seorang yang beragama Islam dan 'berpikir', tentu akan sangat menyusahkan ketika Mati kelak.

Pada intinya Hutang harus dibayar, meskipun dalam hukum negara si pemberi pinjaman tidak terdaftar secara resmi atau ilegal, namun dalam konteks hutang piutang menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer) pasal 1754 telah terjadi peristiwa hukum antara kreditur dan debitur dimana menyertakan jaminan

Jaminan dapat berupa dokumen, nah saat ini perusahaan pinjol mengharuskan setiap nasabahnya untuk memberikan dokumen seperti data kependudukan dan foto diri sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Foto diri dan KTP tersebut dijadikan sebagai jaminan jika nasabah hendak melakukan peminjaman, namun pemberi pinjaman atau hutang tidak dapat menuntut pidana terhadap debitur mangkrak. Namun bukan berarti tidak dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Hanya saja integritas Penegak Hukum menjadi hal yang krusial jika pidana tetap dilaksanakan terhadap subjek hukum yang tak mampu melaksanakan kewajiban hutang piutang.

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasa 19 ayat 2
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang"

Hal ini seakan memberikan kekebalan hukum terhadap debitur yang tidak membayar hutang, dalam konteks pinjol ilegal maka debitur mendapatkan 2 dalil pembenaran diri yakni seruan Menkopolhukam Mahfud MD dan UU Hak Asasi Manusia.

Hutang tetaplah hutang, uang yang diberikan oleh perusahaan pinjol ilegal telah terpakai untuk kebutuhan penerima pinjol. Maka sudah seyogyanya untuk membayar.

Cermatlah sebelum berhutang.

Baca ini :
[Saya penulis pemula dari Sulawesi-Indonesia yang bermimpi dapat menebar manfaat lewat tulisan]- [Tetap sehat dan jangan gila]•• [Berbagilah untuk hidup, hiduplah untuk berbagi]••