Kapan Waktunya Bagi Wanita Sholat Dzuhur di Hari Jumat
sholat dzuhur di hari jumat bagi perempuan, kajian islam, sholat jumat
JOKKAJO.COM「Assalamualaikum」
Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir.
Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit”. (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Bahkan ada ijma’ (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat.
Nah sekarang jika wanita shalat di rumah, maka ia menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat bagi yang mukim. Kalau ganti dengan shalat Zhuhur, berarti waktu pelaksanaannya adalah tidak mesti menunggu sampai jamaah pria rampung dari shalat Jumat. Ketika sudah masuk waktu Zhuhur, maka wanita bisa langsung melaksanakannya.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Kapan wanita itu melaksanakan shalat Zhuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Zhuhur. Shalat Zhuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki.
Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar azan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah.
Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Zhuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz)
Kapan Waktu Shalat Zhuhur bagi perempuan?
Al Qodhi Abu Syuja’ mengatakan dalam matannya, “Awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal).”
Awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal, yaitu saat matahari bergeser ke barat. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat (Lihat Al Iqna’, 1: 196).
Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
“Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim no. 612)
Kalau dilihat dari praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula, shalat Zhuhur dilakukan setelah matahari tergelincir ke barat. Dalam hadits Jabir bin Samuroh, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).” (HR. Muslim no. 618).
Ketika sudah masuk shalat Zhuhur tersebut, maka berarti boleh melaksanakan shalat Zhuhur, tanpa mesti menunggu jamaah Jumat selesai.
Sumber : Rumaysho.com, dibagikan pada saluran Telegram dan Grup Whatsapp Manhaj Salaf
Terima kasih sudah membaca di JokkaJo.Com, semoga tulisan diatas dapat bermanfaat.
Tinggalkan komentar jika ada hal yang kurang berkenan atau perlu ditambahkan.
「Wassalamualaikum」
___________________________________
Baca Artikel Islami di Dr. Sosmed
Informasi Lowongan Kerja dan Keuangan di Relduit
News Update di Justicer
Blog Support Jokka Jo Dibalik Layar
Media Sharing Jokka Jo Wkwk Share
Ikuti media sosial saya
Gabung dalam percakapan
Semoga Kebaikan Menyertai Anda
[Beri Saya Ide Untuk Artikel Selanjutnya]